Simas Travel Domestic
Dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, Anda tentu mengharapkan perjalanan yang menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi.
Simas Travel domestic akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda di seluruh dunia selama 24 jam penuh.
Hal-hal penting yang perlu Anda ketahui:
1. Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
3. Batas Usia Pertanggungan maksimum adalah 70 tahun.
4. Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.
Penjelasan Jaminan Simas Travel domestik :
- Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan. - Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
Membayar biaya medis atas rawat inap di Rumah Sakit ketika di luar negeri akibat dari kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan. - Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah)
Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan. - Keterlambatan Bagasi
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat 6 jam akibat salah pengantaran.
TABEL JAMINAN SIMAS TRAVEL INSURANCE - DOMESTIC
JENIS JAMINAN
|
MAKSIMUM PERTANGGUNGAN (Rp.)
| ||||
PLAN A
|
PLAN B
|
PLAN C
|
PLAN D
| ||
1.
|
Kecelakan Diri
| ||||
a. Meninggal Dunia
|
50.000.000
|
100.000.000
|
200.000.000
|
400.000.000
| |
b.
· Kehilangan satu anggota tubuh atau penglihatan pada satu mata.
|
25.000.000
|
50.000.000
|
100.000.000
|
200.000.000
| |
· Kehilangan dua atau lebih anggota tubuh atau penglihatan pada kedua belah mata
|
50.000.000
|
100.000.000
|
200.000.000
|
400.000.000
| |
c. Cacat Tetap Total
|
50.000.000
|
100.000.000
|
200.000.000
|
400.000.000
| |
2.
|
Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
|
12.500.000
|
25.000.000
|
50.000.000
|
100.000.000
|
3.
|
Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah)
|
3.750.000
|
7.500.000
|
15.000.000
|
30.000.000
|
4.
|
Keterlambatan Bagasi, maksimum
|
187.500
|
375.000
|
750.000
|
1.500.000
|
Tabel Premi Simas Travel Domestic per Lama
Kunjungan/Perjalanan
Jumlah
Hari
|
PLAN A
|
PLAN B
|
PLAN C
|
PLAN D
|
|
1.
|
1 – 8 Hari
|
37.000
|
74.000
|
147.000
|
295.000
|
2.
|
9 – 17 Hari
|
61.000
|
121.000
|
242.000
|
473.000
|
3.
|
18 – 31 Hari
|
74.000
|
148.000
|
295.000
|
590.000
|
Tambahan per Minggu
|
11.000
|
22.000
|
43.000
|
86.000
|
Simas Travel Overseas
Simas Travel Overseas yang akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin perlindungan perjalanan Anda selama 24 jam penuh dengan Jaminan Terlengkap.
Hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui:
- Pada saat mulainya asuransi ini, Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
- Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
- Batas usia pertanggungan:
- Pemegang Polis: 17 tahun - 70 tahun
- Peserta: 1 tahun - 70 tahun
- Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan:
- Polis Individu/Keluarga: 90 hari
- Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).
- Polis Keluarga termasuk Anda, istri/suami dan semua anak yang ikut serta yang berusia antara 1 tahun hingga 18 tahun. Santunan bagi istri/suami adalah 50% dari santunan Anda sedangkan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda. Kecuali untuk santunan Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari nilai santunan Anda. Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.
Layanan Bantuan Customer Care 24 jam penuh di Seluruh Dunia:
PT. Asuransi Sinar Mas bekerjasama dengan International SOS akan memberikan bantuan kepada pemegang polis asuransi perjalanan simas travel overseas selama melakukan perjalanan di luar negeri untuk mendapatkan layanan dan informasi seperti: nasihat medis melalui telepon, rujukan rumah sakit, evakuasi medis darurat, repatriasi, informasi kantor Kedutaan, bantuan atas kehilangan paspor, rujukan atas bantuan hukum, dan sebagainya sesuai ketentuan Polis melalui Customer Care 24 Jam (021) 750 5973.
Bantuan Perjalanan ini didukung lebih dari Customer Care 24 Jam, 3.000 tenaga professional di bidangnya dan pengalaman lebih dari 25 tahun untuk menjamin kenyamanan pemegang polis simas travel overseas selama melakukan perjalanan di seluruh dunia.
Simas Travel Overseas memberikan jaminan terlengkap sebagai berikut:
1. Kecelakaan Diri:
- Meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung. - Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat
Limit Jaminan Kecelakaan Diri menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial dan terjadwal.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
2. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan:
- Kehilangan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
Mengganti kehilangan atau kerusakan Bagasi dan pakaian Tertanggung serta barang-barang milik pribadi yang ada di Bagasi. Limit setiap item/set adalah Rp. 1.250.000,-. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung. - Keterlambatan Bagasi
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi/kosmetik ketika di luar negeri dikarenakan bagasi terlambat 12 jam atau lebih karena salah pengantaran. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 1.000.000 untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung. - Keterlambatan Perjalanan
Mengganti biaya perjalanan jika terjadi keterlambatan perjalanan sekurang-kurangnya 12 jam atau lebih dari waktu yang dijadwalkan akibat aksi pemogokan, kondisi cuaca yang tidak memungkinkan atau kerusakan mesin pesawat. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 500.000,- untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung. - Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
Mengganti biaya atas deposit atau biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayar dimuka sebelum keberangkatan dari Indonesia akibat pembatalan perjalanan. - Pengurangan Perjalanan
Mengganti biaya perjalanan dan akomodasi yang harus dibayar dan/atau yang telah dibayarkan dimuka oleh Tertanggung karena setelah dimulainya perjalanan Tertanggung mempersingkat perjalanannya yang disebabkan oleh meninggalnya, sakit atau cideranya tertanggung atau keluarga tertangung yang tinggal di Indonesia. - Pembajakan Pesawat Udara
Membayar Rp. 500.000,- per orang per hari untuk penundaan atau gangguan perjalanan jika melebihi masa tunggu 12 jam yang menghalangi Tertanggung mencapai tujuan yang telah dijadwalkan pesawat udara akibat pembajakan dimana tertanggung merupakan penumpang. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung. - Kehilangan Dokumen Perjalanan
Mengganti biaya untuk penerbitan kembali dokumen perjalanan yang hilang akibat dari perampokan, pembongkaran atau pencurian ketika di luar negeri yang terjadi selama periode asuransi perjalanan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung. - Ketidaksinambungan Perjalanan Pesawat
Mengganti biaya yang timbul untuk tambahan akomodasi, makanan atau minuman apabila konfirmasi kedatangan jadwal pesawat lanjutan tertunda akibat keterlambatan kedatangan pesawat lanjutan tersebut dan tidak ada alternatif transportasi yang tersedia dalam waktu 4 (empat) jam dari jadwal kedatangan pesawat lanjutan yang seharusnya.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
3. Biaya Pengobatan dan Perawatan Medis:
- Perawatan Medis akibat kecelakaan dan sakit
Membayar biaya perawatan inap di Rumah Sakit yang timbul ketika di luar negeri sebagai akibat dari kecelakaan atau sakit yang diderita selama di luar negeri.
Maksimal 90 hari perawatan inap di Rumah Sakit setiap perjalanan. - Perawatan Lanjutan
Membayar biaya perawatan lanjutan untuk kasus yang sama dalam waktu 1X24 jam setelah kembali ke Indonesia akibat penyakit/cidera yang diderita ketika di luar negeri dan maksimum perawatan 7 hari.
Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit. - Santunan Tunai di Rumah Sakit
Memberikan santunan tunai harian apabila anda mengalami perawatan inap di Rumah Sakit sebesar Rp. 500.000,- per hari sampai dengan limit maksimum plan yang dipilih.
Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit. - Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah (Repatriasi) :
i. Biaya Evakuasi Medis Darurat
Transportasi darurat dan perawatan medis untuk memindahkan Tetanggung (dalam kondisi medis kritis) ke rumah sakit terdekat. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
ii. Pengembalian Jenazah (Repatriasi)
Membayar biaya pemakaman atau kremasi di tempat kejadian kematian atau biaya untuk mengembalikan jenazah kembali ke Indonesia/kota domisili.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
e. Kunjungan Perjalanan
Membayar tiket pulang pulang pergi serta biaya penginapan hotel yang wajar dan seperlunya untuk satu anggota keluarga Tertanggung untuk mengunjunginya atau tinggal bersama Tertanggung dalam hal Tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimum 6 (enam) hari berturut-turut, tidak memungkinkan dilakukan evakuasi dan tidak ada anggota keluarga yang sudah dewasa yang menemaninya.
Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.
4. Jaminan Perluasan
- Perlindungan Isi Rumah
Membayar kerusakan terhadap isi rumah akibat kebakaran ketika rumah Tertanggung ditinggalkan kosong (tanpa penghuni) ketika Tertanggung bepergian. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung. - Tanggung Jawab Hukum Pribadi
Menjamin Tertanggung dari tuntutan hukum atas cidera yang diderita pihak ketiga atau kerusakan harta benda pihak ketiga yang dikarenakan oleh kelalaian Tertanggung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
TABEL JAMINAN SIMAS TRAVEL INSURANCE - OVERSEAS
JENIS JAMINAN
|
MAKSIMUM PERTANGGUNGAN (Rp.)
| ||||
PLAN A
|
PLAN B
|
PLAN C
|
PLAN D
| ||
1.
|
Kecelakan Diri
| ||||
a. Meninggal Dunia
|
200.000.000
|
250.000.000
|
300.000.000
|
400.000.000
| |
b.
· Kehilangan satu anggota tubuh atau penglihatan pada satu mata
|
100.000.000
|
125.000.000
|
150.000.000
|
200.000.000
| |
· Kehilangan dua atau lebih anggota tubuh atau penglihatan pada kedua belah mata
|
200.000.000
|
250.000.000
|
300.000.000
|
400.000.000
| |
c. Cacat Tetap Total
|
200.000.000
|
250.000.000
|
300.000.000
|
400.000.000
| |
2.
|
Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
|
50.000.000
|
62.500.000
|
75.000.000
|
100.000.000
|
3.
|
Kehilangan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
|
2.500.000
|
3.125.000
|
3.750.000
|
5.000.000
|
4.
|
Keterlambatan Bagasi
|
150.000
|
187.500
|
225.000
|
300.000
|
5.
|
Keterlambatan Perjalanan, maksimum
|
500.000
|
625.000
|
750.000
|
1.000.000
|
6.
|
Pembatalan Perjalanan dan Kehilangan Deposit
|
5.000.000
|
6.250.000
|
7.500.000
|
10.000.000
|
7.
|
Pengurangan Waktu Perjalanan
|
5.000.000
|
6.250.000
|
7.500.000
|
10.000.000
|
Tabel Premi Simas Travel Overseas per Lama
Kunjungan/Perjalanan
Jumlah
Hari
|
PLAN A
|
PLAN B
|
PLAN C
|
PLAN D
|
|
1.
|
1 – 8 Hari
|
131.000
|
173.000
|
197.500
|
262.500
|
2.
|
9 – 17 Hari
|
215.000
|
275.000
|
315.000
|
420.000
|
3.
|
18 – 31 Hari
|
262.500
|
336.000
|
395.000
|
525.000
|
Tambahan per Minggu
|
38.000
|
49.000
|
57.000
|
76.000
|
|
Jaminan Tambahan:
Pengembalian Jenazah (Repatriasi) dengan Tambahan Premi: Rp.100.000,-/
peserta
|
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pendaftaran, dan aplikasi formulir registrasi, silahkan klik: Kontak Kami.
Kami melayani Anda setiap hari mulai jam 08.00 s.d 21.00 WIB (termasuk hari libur Sabtu/Minggu/Hari Besar Nasional), kecuali Hari Raya Idul Fitri. Submit Data registrasi secara online by email atau form dilayani full time 24 jam !